Djawanews.com – Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyatakan pengemudi Mercy B 1125 KAD, Mochdar Saleng Dhira (66), mengalami demensia atau pikun.
Mochdar mengemudi dengan melawan arus dan menabrak 2 mobil di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Sabtu (27/11) kemarin.
Akankah Pengemudi Mercy Diproses Secara Hukum?
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan, pihaknya belum menentukan apakah Mochdar jadi tersangka atau tidak. Proses hukum tergantung hasil pemeriksaan.
“Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya,” kata Argo pada Minggu, 28 November.
Argo menyebut, Mochdar si pengemudi Mercy mengalami pikun saat mengemudi dan melawan arus. Menurutnya hal itu merupakan dampak dari usia Mochdar yang sudah memasuki 66 tahun.
Demensia adalah kondisi penurunan fungsi otak seperti hilangnya ingatan dan kemampuan menilai. Termasuk mudah lupa, proses berpikir terganggu, sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Menurunnya kondisi berpikir,” ungkap Argo.
Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menuturkan, Mochdar sudah dijemput keluarganya.
“Keluarganya sudah datang di bagian laka,” ungkapnya. Namun, Sutikno tak menjelaskan apakah polisi mengizinkan penjemputan tersebut atau tidak.
Peristiwa pengemudi Mercy melawan arus di jalan tol terjadi pada Sabtu (27/11). Insiden terjadi di KM 53+500 arah Cakung ke Cikunir. Mobil yang dikendarai oleh Mochdar melawan arus berakhir dengan menabrak mobil Innova dan Mobilio.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.