Djawanews.com – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, gugatan diajukan untuk mempertanyakan keabsahan proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
"Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan," ujar Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis kepada wartawan, Kamis, 13 Februari.
Todung mengatakan putusan hakim tidak disertai dengan pertimbangan hukum yang jelas.
"Kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum yang diyakinkan untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak," sambungnya.
Todung menilai putusan tersebut sebagai peradilan sesat atau gugurnya keadilan. Sebab, dalil yang digunakan penyidik KPK dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sejatinya tidak berdasar dan telah diuji pada persidangan lima tahun lalu.
'Tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam melakukan pemberian hadiah dalam kasus Wahyu Setiawan itupun tidak ada dasarnya, kenapa? krn putusan itu sudah inkrah. Lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau menfasilitasi suap," bebernya.
Kendati demikian, Todung menyatakan putusan praperadilan tersebut bukanlah akhir. Kemungkinan, akan ada langkah hukum lainnya yang akan ditempuh.
"Tapi this is not the end, penegakkan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua dan kita akan melakukan apa yang akan kita lakukan. Tapi apa yang akan kita lakukan uji akan kita rumuskan dan diskusikan bersama nantinya," kata Todung.
Adapun sebelumnya, hakim memutuskan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Djuyamto.
Dalam amar putusannya, hakim menilai eksepsi yang diajukan oleh termohon atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan. Sementara untuk pihak pemohon atau kubu Hasto dianggap tidak jelas.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Djuyamto.
Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik KPK kepada Hasto Kristiyanto tetap sah. Kemudian, proses penyidikan perkara tersebut dapat dilanjutkan.