Djawanews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan dibacakan oleh hakim tunggal, Djuyamto.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Djuyamto saat sidang di PN Jaksel, Kamis 13 Februari.
Djuyamto menambahkan PN Jaksel mengabulkan eksepsi yang diajukan kubu KPK.
"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas," ujarnya.
Sementara, sejumlah massa melakukan unjuk rasa di depan PN Jaksel. Dua mobil komando dibawa massa. Mereka berunjuk rasa terkait Hasto dan penegakan korupsi di Indonesia.
Arus lalu lintas di Jalan Ampera Raya depan PN Jaksel menjadi macet akibat demonstrasi ini.
Polisi sudah berada di sekitar lokasi untuk melakukan penjagaan. Arus lalu lintas juga diatur petugas untuk mengurai kemacetan.
Pada gerbang depan PN Jaksel pun dijaga oleh Satgas Cakra Buana PDIP.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.