Djawanews.com – Seorang pengacara di Banyuwangi, Jawa Timur, bernama Nanang Slamet melemparkan uang senial Rp40 juta rupiah di depan Mapolsek Kota Banyuwangi.
Aksi yang dilakukan pengacara di Banyuwangi, Nanang Slamet disebutkan karena kesal dengan dugaan intervensi polisi terhadap kerja advokat dalam melakukan pendampingan hukum.
Aksi Nanang ini terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Selain melemparkan uang, ia juga terlihat berteriak-teriak di depan markas polisi.
“Itu aksi spontanitas dari saya pribadi selaku pengacara, setelah mendengar kabar dan informasi dari klien saya,” ucap Nanang pada Senin, 15 November.
Nanang mengaku kesal setelah mendengar pernyataan kliennya dan para saksi yang diperiksa dalam perkara yang tengah ditanganinya, menyebutkan bahwa kanit reskrim polsek setempat, mengatakan bahwa kliennya seharusnya tak perlu sampai didampingi pengacara.
“Saksi tersebut menceritakan ke klien saya, bahwa kanit reskrim menyebut semestinya klien saya tidak perlu didampingi pengacara, karena persoalan ini bisa diselesaikan secara internal,” ucapnya.
Pengacara di Banyuwangi Tak Terima, Polisi Coba Intervensi Kliennya
Nanang mengaku tak terima lantaran marwah advokat telah direndahkan. Hal itu menyusul intervensi seorang aparat kepolisian terhadap pendampingan hukum yang dilakukan Nanang kepada salah seorang kliennya.
“Saya tidak terima selaku advokat, karena menurut undang-undang kami adalah aparat penegak hukum yang sama dan sebanding dengan mereka semua, saya tidak terima,” ujarnya.
Selanjutnya, Nanang mengungkapkan intervensi semacam ini tak hanya terjadi sekali saja. Ia pun merasa dirugikan lantaran kerja pendampingan hukumnya yang sudah terjalin sejak awal dengan kliennya, diputus begitu saja.
“Klien kami diintervensi, dengan cara-cara mengekang, sehingga kami sebagai advokat diputus kuasa hukumnya,” ucapnya
Kemudian, Nanang melemparkan uang honornya sebagai pengacara Rp40 juta di teras Mapolsek Kota Banyuwangi. Semberi menghamburkan uang itu, ia mempertanyakan apakah polisi merasa kurang gaji, sampai-sampai melakukan intervensi terhadap kerja advokat.
“Apa kurang gaji negara? Ini saya terus terang sebagai kuasa hukum mendapatkan Rp40 juta, silakan ambil semua, ambil semua,” kata Nanang, dihadapan sejumlah petugas kepolisian.
Menanggapi aksi tersebut, Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Kusmin mengaku akan membuka pintu mediasi. Menurutnya hal tersebut merupakan persoalan kesalahpahaman komunikasi semata.
“Kami buka komunikasi dan dalam hal ini [kesalahan] komunikasi terkait mungkin para saksi yang diperiksa, kemudian menyampaikannya ke pak Nanang seperti apa,” kata Kusmin menanggapi aksi pengacara di Banyuwangi yang menghamburkan uanganya di depan kantor kepolisian.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.