Djawanews.com – Setelah sebelumnya DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kini Kota Bogor bersiap melakukannya. Untuk itu, Pemerintah Kota Bogor melakukan pendataan terkait beberapa hal.
“Pemerintah Kota Bogor masih melakukan pendataan terkait dengan jaring pengaman sosial, seperti jumlah warga yang terdampak ekonominya akibat pandemi covid-19,” ungkap Dedie A. Rachim, Wakil Wali Kota Bogor, di Kota Bogor, Jumat (10/04/2020).
Sebelum PSBB Diberlakukan, Data Ekonomi Penduduk Dikumpulkan
Dilansir Liputan6, terdapat sekitar 71 ribu warga Kota Bogor yang termasuk kategori miskin. Selama ini mereka menerima bantuan dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
“Penerima bantuan PKH rata-rata mendapatkan bantuan nontunai, Rp150.000 sampai Rp200.000, yakni voucher belanja sembako di warung,” ungkap Dedie.
Menurut dia, penduduk miskin yang tidak mendapatkan bantuan PKH, ada yang mendapatkan kartu sembako atau program beras untuk keluarga sejahtera (rastra).
Selain itu, kini Pemerintah Kota Bogor sedang melakukan pendataan terhadap penduduk yang ekonominya terdampak virus corona (covid-19), seperti pekerja lepas, pekerja yang diberhentikan, atau pekerja yang usahanya tutup karena covid-19.
“Pemerintah Kota Bogor telah memberikan alternatif untuk pengamanan jaring sosialnya. Kita lihat nanti pelaksanaannya, insyaallah lancar,” tandasnya terkait persiapan pelaksanaan PSBB di Kota Bogor.
Untuk mendapatkan informasi terkini lainnya, ikuti terus berita hari ini.