Djawanews.com – Dikabarkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan tersangka baru terkait Siti Elina, wanita berpistol yang mencoba terobos Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Kini, guru Siti berinisial JM yang ditetapkan tersangka. "Iya JM juga sudah (jadi tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dihubungi pada Jumat, 28 Oktober.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (26/10) setelah Densus 88 melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang terkait dengan Siti Elina. Hal tersebut bertepatan juga dengan dilakukan penggeledahan di rumah pribadi Siti.
Aswin mengatakan, JM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terafiliasi dengan kelompok radikal NII. Selain itu, JM juga diketahui orang yang mendoktrin ajaran NII kepada Siti. "(penetapan tersangka) malam nya, besok malamnya, tanggal 26. Dia kan statusnya guru nya," ujarnya.
Siti Elina dan Suami Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan Siti sebagai tersangka gara-gara membawa pistol dan mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat. Terbaru, polisi juga menetapkan suami Siti Elina, Bahrul Ulum, sebagai tersangka. "Iya betul (sudah tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dimintai konfirmasi pada Kamis, 27 Oktober.
Aswin mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan. Awalnya, polisi meminta keterangan Bahrul Ulum terkait kasus Siti Elina. "Awalnya yang bersangkutan dimintai keterangan untuk kasus istrinya. Kemudian terungkap aktivitas dan kegiatan dia. Setelah di-profiling suaminya ini, akhirnya ditemukan dia simpatisan dari kelompok. Sudah ikut dalam baiat," ujarnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.