Djawanews.com – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyebutkan bahwa pemindahan IKN (ibu kota baru) Indonesia adalah bentuk dari pemerintahan yang melanggengkan tirani kekuasaan. Pasalnya, ibu kota negara Jakarta yang sudah ditetapkan pindah di Kalimantan Timur itu bernama Nusantara.
Menurut Din Syamsuddin tidak ada urgensi dalam pemindahan IKN ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. “Segera kita gugat UU Ibu Kota Negara (IKN) itu ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Din di Jakarta pada Kamis, 20 Januari.
Menurutnya di masa COVID-19, di mana negara lebih berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar, yakni kesehatan dan ekonomi rakyatnya, daripada kepentingan pemindahan IKN. Dengan lilitan utang yang terus menggunung, keputusan memindahkan ibu kota adalah kebijakan yang tidak bijak.
Pemindahan IKN dengan Menjual Aset di Jakarta Disesalkan Din Syamsudin
Din Syamsuddin sangat menyesalkan jika demi keputusan memindahkan ibu kota hingga menjual aset negara di Jakarta. Lebih dari itu, Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu mengkhawatirkan kondisi lingkungan hidup yang terancam rusak demi keuntungan kaum oligarki.
“Pemindahan IKN adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak,” ucap Din Syamsuddin dengan suara lantang.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.