Djawanews.com – Polisi telah menetapkan setidaknya tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan umrah yang dilakukan oleh Travel Naila Syafaah Wisata Mandiri. Ketiga tersangka tersebut, dua diantaranya adalah pasangan suami istri pemilik travel tersebut. Keduanya yakni Mahfudz Abdullah alias Abi (52) dan juga Halijah Amin aluas Bunda (48).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pasutri itu ditangkap di sebuah hotel di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Keduanya ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (28/3).
Selain pasutri, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya juga menetapkan tersangka Hermansyah (59) selaku Direktur Utama dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ucap Hengki.
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan jumlah korban mencapai ratusan orang.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.
"Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (27/3).
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.