Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Pemerintah Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi
Ilustrasi sekolah tatap muka.(KOMPAS.COM/GARRY LOTULUNG)

Pemerintah Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi

Fatimah Majid
Fatimah Majid 24 Desember 2021 at 11:08am

Djawanews.com – Pemeritah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB)  Menteri terbaru terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Nadiem Makarim, selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) mengatakan, SKB tersebut memperjelas dan memperinci pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.

Dalam rapat dengan Komisi X DPR, Nadiem Makarim yang akrab disapa Mas Menteri itu mengatakan, “Harapannya dengan versi berikutnya yang akan keluar oleh SKB  Menteri ini harapan kami akan memperjelas haknya sekolah dan kriteria dan haknya sekolah untuk bisa melaksanakan tatap muka dan apa kewenangan daerah untuk bisa menutup sekolahnya di luar itu.”

Prosedur Penyelenggaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas diantaranya sebagai berikut:

Prosedur

Merujuk pada SKB Menteri 4 pada Bab Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 bagi Pendidikan anak usia dini, jenjang Pendidikan dasar serta jenjang Pendidikan menengah. Prosedur pembelajaran tatap muka terbatas harus dijalankan dengan dengan memperhatikan protokol Kesehatan yang ketat.

Pihak penyelenggara didorong untuk memperhatikan serta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas juga akan dipantau oleh pemerintah daerah, provinsi kabupaten, dan kota sesuai kewenangannya. Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota juga disesuaikan dengan kewenangannya.

Kemudian, dalam pelaksanannya satuan pendidikan yang berada dalam wilayah PPKM Level 1 atau PPKM Level 2 dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan bisa melaksanakan setiap harinya. Dengan syarat, apabila satuan Pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen serta capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen. Sementara itu, jumlah peserta didik sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas serta lama kegiatan paling lama 4 jam setiap harinya.

Kemudian, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, sedangkan waktu belajar paling banyak berlangsung selama 6 jam pelajaran per-harinya. Serta kegiatan pembelajaran dapat dilaksanakan secara bergantian.

Dapatkan berita menarik lainnya serta berita terbaru setiap harinya, hanya di Djawanews. Jangan lupa ikuti Instagram Djawanews.

Bagikan:
#berita hari ini#Kemendikbudristek#nadiem makarim#SKB#tatap muka terbatas#COVID-19#vaksinasi#tenaga pendidik#peserta didik

Berita Terkait

    Energi Mineral Festival 2025: Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional?
    Berita Hari Ini

    Energi Mineral Festival 2025: Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional?

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama B-Universe menyelenggarakan Energi Mineral Festival 2025, sebuah ajang yang bertujuan menjadi rumah besar bagi seluruh ekosistem energi Indonesia. Festival tersebut ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Kalla Group: Proyek Energi Terbarukan di Kerinci Bakal Segera Beroperasi?
    Berita Hari Ini

    PLTA Kalla Group: Proyek Energi Terbarukan di Kerinci Bakal Segera Beroperasi?

    Saiful Ardianto 31 Jul 2025 13:07
  • Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS
    Berita Hari Ini

    Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS

    Saiful Ardianto 29 Jul 2025 11:03
  • Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
    Berita Hari Ini

    Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

    Pemerintah Indonesia berencana memperketat pembelian LPG 3 Kg bersubsidi mulai tahun 2026. Kebijakan ini hanya akan memungkinkan masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk membeli ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
    Berita Hari Ini

    Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

    Saiful Ardianto 28 Jul 2025 14:46
  • PLTA Lapopu Dukung Perluasan Instalasi Listrik di Sumba Barat, Ini Manfaatnya!
    Berita Hari Ini

    PLTA Lapopu Dukung Perluasan Instalasi Listrik di Sumba Barat, Ini Manfaatnya!

    Saiful Ardianto 28 Jul 2025 11:43

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Desa di Papua: Program Listrik Pedesaan Harus Jadi Wujud Keadilan Energi
Berita Hari Ini

1

Desa di Papua: Program Listrik Pedesaan Harus Jadi Wujud Keadilan Energi

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
Berita Hari Ini

2

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

PLTA Terbesar di Dunia: Proyek Ambisius Tiongkok di Dataran Tinggi Tibet
Berita Hari Ini

3

PLTA Terbesar di Dunia: Proyek Ambisius Tiongkok di Dataran Tinggi Tibet

Energi Panas Bumi: Menyongsong Kemandirian Energi NTT Lewat Proyek Poco Leok?
Berita Hari Ini

4

Energi Panas Bumi: Menyongsong Kemandirian Energi NTT Lewat Proyek Poco Leok?

Desa di Papua: Program Listrik Pedesaan Harus Jadi Wujud Keadilan Energi
Berita Hari Ini

5

Desa di Papua: Program Listrik Pedesaan Harus Jadi Wujud Keadilan Energi

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up