Djawanews.com – Pemeritah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri terbaru terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Nadiem Makarim, selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) mengatakan, SKB tersebut memperjelas dan memperinci pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.
Dalam rapat dengan Komisi X DPR, Nadiem Makarim yang akrab disapa Mas Menteri itu mengatakan, “Harapannya dengan versi berikutnya yang akan keluar oleh SKB Menteri ini harapan kami akan memperjelas haknya sekolah dan kriteria dan haknya sekolah untuk bisa melaksanakan tatap muka dan apa kewenangan daerah untuk bisa menutup sekolahnya di luar itu.”
Prosedur Penyelenggaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas diantaranya sebagai berikut:
Prosedur
Merujuk pada SKB Menteri 4 pada Bab Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 bagi Pendidikan anak usia dini, jenjang Pendidikan dasar serta jenjang Pendidikan menengah. Prosedur pembelajaran tatap muka terbatas harus dijalankan dengan dengan memperhatikan protokol Kesehatan yang ketat.
Pihak penyelenggara didorong untuk memperhatikan serta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas juga akan dipantau oleh pemerintah daerah, provinsi kabupaten, dan kota sesuai kewenangannya. Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota juga disesuaikan dengan kewenangannya.
Kemudian, dalam pelaksanannya satuan pendidikan yang berada dalam wilayah PPKM Level 1 atau PPKM Level 2 dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan bisa melaksanakan setiap harinya. Dengan syarat, apabila satuan Pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen serta capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen. Sementara itu, jumlah peserta didik sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas serta lama kegiatan paling lama 4 jam setiap harinya.
Kemudian, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, sedangkan waktu belajar paling banyak berlangsung selama 6 jam pelajaran per-harinya. Serta kegiatan pembelajaran dapat dilaksanakan secara bergantian.
Dapatkan berita menarik lainnya serta berita terbaru setiap harinya, hanya di Djawanews. Jangan lupa ikuti Instagram Djawanews.