Djawanews.com – Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengungkapkan alasan ditundanya pemeriksaan terhadap kliennya sebagai tersangka kasus narkoba di Divisi Profesi dan Pengaman (Divpropam) Polri pada Senin (18/10) kemarin. Henry mengatakan Teddy Minahasa ada masalah pada giginya.
"Teddy Minahasa semestinya kemarin diperiksa lanjutan. Tapi karena kondisi kesehatannya, dalam hal ini masalah gigi (pemeriksaan ditunda, red)," ujar pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat kepada wartawan, Selasa, 18 Oktober.
Namun, menurut Henry, sakit gigi yang diderita kliennya cukup parah. Sebab, Teddy mesti menjalani operasi.
Pascaoperasi disebut Henry menyebabkan nyeri di bagian kepala Irjen Teddy Minahasa. Dengan alasan itu, pemeriksaan yang sedianya diagendakan pada 17 Oktober terpaksa ditunda.
"Nah kemaran dari dokter gigi, datang ke Propam, diproses ngecek, kemudian hasilnya rujukannya ke RS Polri. Nah, sehingga kemarin enggak jadi diperiksa," ungkapnya.
Penyidik Polda Metro Jaya pun menjadwalkan ulang pemeriksaan eks Kapolda Sumatera Barat itu. Teddy Minahasa disebut akan memberikan keterangan di Mabes Polri, pada hari ini.
"Kemarin enggak jadi diperiksa. Barusan saya baru dapat telepon dari Dirnarkoba bahwa akan dilanjutkan siang ini," kata Henry
Irjen Teddy Minahasa sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin 17 Oktober kemarin. Namun, berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Tidak hadirnya Irjen Teddy Minahasa kemarin berarti sudah dua kali pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu itu ditunda. Bintang dua Polri itu pertama kali mangkir panggilan penyidik pada Sabtu, 15 Oktober.
Irjen Teddy Minahasa diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba pada Jumat 14 Oktober. Kapolda Sumatera Barat yang dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur itu diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi beberapa waktu lalu.
Dalam rangkaian kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka.
Adapun enam orang di antaranya merupakan warga sipil, yaitu HE, AR, L, A, AW, dan DG. Sedangkan sisanya anggota Polri, yaitu Irjen Teddy Minahasa, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP Doddy Prawira Negara.