Djawanews.com – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Ida Mahmudah mendukung penuh langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menggunakan drone untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada warga yang membuang sampah sembarangan.
Diketahui, penggunaan drone ini sudah berhasil mendeteksi 19 orang pelanggar yang kemudian dikenakan sanksi sosial dan denda.
"Terkait dengan drone yang dipasang oleh Pak Pj Gubernur menurut saya tepat. Memang ini gebrakan yang luar biasa," kata Ida saat dihubungi, Senin, 7 November.
Ida menilai, penggunaan drone lebih efektif ketimbang Pemprov DKI menggunakan CCTV yang dipasang pada titik-titik tertentu. Mengingat, CCTV yang dipasang berpotensi akan dihilangkan atau dirusak.
"Karena kalau dikasih CCTV permanen mereka ini suka dibuang atau diambil dan lain sebagainya," ujar Ida.
Dengan demikian, Ida berharap penggunaan drone ini juga bisa memberikan efek jera kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Terutama sampah yang dibuang di bantaran kali karena bisa menyebabkan aliran tersumbat dan berujung banjir.
"Memang kita ingin berharap bahwa warga ini tidak membuang sampah ke bantaran kali. Adanya drone ini, buat bukti warga yang membuang sampah di bantaran kali," tutur dia.
Kemarin, Pemprov DKI menggelar OTT menggunakan drone untuk mencari masyarakat yang mebuang sampah sembarangan saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin.
Posko penindakan HBKB tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu, Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, OTT dillakukan secara konvensional dengan pesawat nirawak milik Dinas Kominfotik DKI.
"Kita menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan pada kegiatan HBKB tingkat Provinsi, HBKB tingkat Kota, dan lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan," kata Asep kepada wartawan, Minggu, 6 November.
Berdasarkan kegiatan OTT sampah pada hari ini, terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa. Pemprov DKI mengumpulkan total denda Rp710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi.
“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, ” lanjut Asep.