Djawanews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta soal pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku pihaknya akan berkoordinasi kepada Biro Hukum DKI Jakarta, sebelum menindaklanjuti masalahnya.
"Nanti kita lihat. Saya tanya Biro Hukum dulu, ya," kata Heru saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 4 November.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku bahwa Pergub 207/2016 belum bisa dicabut karena belum diizinkan Kemendagri. Sebab, jika pergub 207/2016 dicabut saat ini, maka akan terjadi kekosongan hukum.
"Hasil fasilitasi terhadap Pergub 207 dari Kemedagri, agar tidam terjadi kekosongan hukum, untuk saat ini tidak bisa dicabut dulu, tidak diizinkan," ucap Yayan.
Karena itu, lanjut Yayan, Pemprov DKI akan menerbitkan aturan pengganti yang bisa mengisi kekosongan hukum tersebut saat Pergub 207/2016 resmi dicabut nanti.
Yayan belum bisa memastikan bentuk regulasi yang akan dibuat. Bisa jadi, DKI akan menerbitkan pergub baru untuk memastikan pergub 207/2016 tak lagi dipakai, atau memasukkan klausul dalam peraturan daerah (perda) yang sudah ada.
"Jadi, belum bisa dicabut sampai ada regulasi pengganti. Apakah nanti kita masuk di perda perubahan tentang ketertiban umum, ataukah nanti kita buat pergub tersendiri terkait dengan ketertiban umum," ungkap Yayan.
Pergub ini mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat karena kerap dipakai untuk melakukan pengguauran paksa sejak era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sampai Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI.
Usai didesak berkali-kali, Pemprov DKI pun telah berupaya untuk mencabut pergub tersebut. Sebelum masa jabatan Anies berakhir beberapa bulan lalu, Pergub 207/2016 dibawa ke Kemendagri untuk difasilitasi terkait pencabutan. Namun, perkembangan terbaru, pergub itu dikembalikan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengucapkan pengembalian surat permohonan pencabutan pergub diserahkan sejak 14 Oktober 2022.
Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," jelas Benny.
"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," lanjutnya.