Djawanews.com – Perserikatan Bangsa-Bangsa mengecam Israel setelah parlemennya mengesahkan dua undang-undang yang menyebut badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) sebagai kelompok teroris dan melarang organisasi kemanusiaan tersebut beroperasi di wilayahnya.
Undang-undang tersebut disetujui pada hari Senin (28/10), jika diterapkan akan mencegah UNRWA memberikan dukungan yang menyelamatkan nyawa kepada warga Palestina di Gaza yang diduduki Israel dan West Bank.
UNRWA dibentuk oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1949 untuk mendukung para pengungsi Palestina yang diusir dari rumah mereka selama pembentukan Israel dan tetap menjadi organisasi utama yang menyediakan layanan kemanusiaan di Gaza, dan mendukung jutaan pengungsi Palestina di Tepi Barat yang diduduki, Lebanon, Yordania, dan Suriah.
Dikutip dari Al Jazeera, Sekretaris Jenderal Antonio Guterres menyebut pekerjaan UNRWA sangat diperlukan dan tidak ada alternatif bagi badan tersebut.
“Penerapan undang-undang tersebut dapat menimbulkan konsekuensi yang menghancurkan bagi para pengungsi Palestina di Wilayah Palestina yang diduduki, yang tidak dapat diterima,” katanya.
Dia mendesak Israel untuk bertindak secara konsisten dengan kewajibannya berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional.
Sementara itu, Kepala UNRWA Philippe Lazzarini mengatakan bahwa langkah Knesset tersebut menciptakan preseden berbahaya karena menentang Piagam PBB dan melanggar kewajiban Negara Israel berdasarkan hukum internasional.
“RUU ini hanya akan memperdalam penderitaan warga Palestina, terutama di #Gaza, tempat orang-orang telah mengalami lebih dari setahun penderitaan,” tulisnya di X.