Djawanews.com – Pihak penyidik kepolisian menetapkan pasangan suami-istri, Daeng Tutu (40) dan DNF (27) sebagai tersangka pembunuhan wanita lanjut usia (lansia), Daeng Nillang (67). Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Pembunuhan dilakukan secara tragis, pasangan suami-istri itu membungkus korban di dalam karung lalu dibuang di perkebunan warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. "Iya sudah menjadi tersangka kedua pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak pada Sabtu, 2 Juli.
Pasangan Suami-Istri di Makassar Kena Pidana Pembunuhan Berencana
Dalam penyidikan kasus pembunuhan ini, Reonald memaparkan bahwa kedua tersangka mengaku tidak merencanakan pembunuhan tersebut. Namun, lanjut Reonald pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Kalau tersangka tidak mengaku kalau itu direncanakan. Tapi, kami tetap kenakan pasal 340 atau 338 atau 365 ayat (3) atau ayat (4) dengan ancaman pidana seumur hidup," ungkapnya.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pasangan suami-istri (tersangka), kata Reonald terungkap motif sesungguhnya sehingga mereka menghabisi nyawa Daeng Nillang.
"Motifnya karena tersangka kesal ditagih utang terus menerus oleh korban, makanya mereka nekat menikam korban berulang-ulang kali," ungkapnya.
Kasus pembunuhan lansia ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan korban hilang tanpa jejak sejak bulan Mei lalu, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga menemukan petunjuk bahwa korban telah dibunuh dan dibuang di perkebunan milik warga di Kabupaten Gowa.
Saat ini, jenazah korban telah dimakamkan di kampung halamannya setelah menjalani proses autopsi di Forensik Biddokkes Polda Sulsel. Lantas apakah pasangan suami-istri yang dijadikan tersangka memang bakal dipidana seumur hidup?”
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.