Djawanews.com – Desa Wadas, Purworejo menjadi sorotan usai tindakan represif aparat kepada warga yang menolak pengukuran tanah untuk penambangan batu andesit.
Yang menjadi pertanyaan kenapa sebagian warga Wadas menolak penambangan batu andesit yang nantinya akan dipakai untuk pembangunan Bendungan Bener.
Untuk diketahui, proyek Bendungan Bener merupakan proyek strategis nasional yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden RI Nomor 56 2018.
Warga Wadas tidak menolak pembangunan Bendungan Bener, tetapi yang mereka tolak adalah penambangan batu andesit yang merupakan bahan materialnya.
Menurut catatan Greenpeace Indonesia, penambangan batu andesit di Wadas ini akan mengancam ekosistem alam di Desa Wadas.
Sebab tanah lokasi penambangan batu andesit di Wadas itu menempati lahan 'tanah surga'.
Wadas merupakan desa yang melimpah dengan kekayaan alam seperi durian, karet, aren, rempah-rempah, umbi-umbian, kayu keras sampai tanaman subur lainnya yang jadi sumber penghasilan utama warga Wadas.
"Sayangnya semua itu terancam oleh pertambangan batuan andesit guna mendapat material urug untuk pembangunan Bendungan Bener," jelas Greenpeace Indonesia dikutip dari cuitannya, Jumat 11 Febaruari.
Jika hal itu terjadi, maka akan menghilangkan bentang alam dan tidak ada bedanya dengan memaksa warga untuk hidup dengan kerusakan ekosistem.
Menurut data Walhi, warga Desa Wadas menolak penambangan batu andesit, mereka tak ingin hidup dengan lingkungan yang rusak.
Desa Wadas Bakal Dikeruk Tak Bersisa
Penambangan batu andesit ini merupakan penambangan terbuka yang mana dikeruk tanpa sisa.
Rencananya, data Walhi menunjukkan, penambangan batu andesit ini dijalankan selama 30 bulan dengan cara dibor, dikeruk dan diledakkan dengan menggunakan 5.300 ton dinamit atau 5,2 juta kilogram dinamit. Penambangan ini sampai kedalaman 40 meter lho.
Adapun Soal penentuan lokasi Desa Wadas sebagai lokasi penambangan batu andesit ini berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 2018.
Padahal penetapan lokasi Wadas sebagai penambangan batu andesit ini tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Purworejo dalam Perda Purworejo Nomor 27 Tahun 2022.
Dalam Perda itu, wilayah Wadas ditetapkan sebagai kawasan untuk perkebunan.
Belakangan pemerintah disalahkan karena ngotot mengambil material batuan andesit dari Desa Wadas. sedangkan Jawa Tengah itu bisa dibilang melimpah cadangan batuan andesit.
Banyak yang mengusulkan supaya batu andesit tidak diambil dari Desa Wadas, tetapi dari wilayah Jawa Tengah lain yang warganya tidak menolak.
Sebagai informasi, batuan andesit di Wadas itu sekitar 40 juta meter kubik, sedangkan batuan andesit yang dibutuhkan pembangunan Bendungan Bener ini adalah 8,5 juta meter kubik.