Djawanews.com – Risman Soulissa, aktivitis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, ditangkap polisi karena mengunggah gambar yang berisi seruan aksi unjuk rasa untuk mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon di akun media sosial miliknya.
Risman dijadikan tersangka karena postingannya itu dianggap pihak kepolisian telah menyebarkan ujaran kebencian.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia bahwa pihaknya menjerat aktivis tersebut dengan Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Perbuatan tersangka menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam undang-undang,” katanya, Senin (26/7/2021).
Penangkapan Risman dilakukan di sekitar rumahnya di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada Minggu, 25 Juli.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, Risman dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
“Benar. Yang bersangkutan telah ditangkap dan saat ini telah resmi ditahan,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang.