Djawanews.com – Panas pemilu 2024 sudah mulai terasa. Bahkan ada kabar berseliuran yang menyebut pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar 28 Februari 2024. Menanggapi hal tersebut anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus angkat suara.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan bahwa hal tersebut baru sebatas usulan yang menjadi kesepakatan tim kerja bersama. Tim yang terdiri dari Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan Bawaslu.
Penetapan Tanggal Pemilu Bisa Saja Berubah Karena Masih Usulan
Guspardi menegaskan, karena baru sebatas usulan, maka tanggal tersebut bisa saja diubah.
"Kalau ternyata bertepatan dengan hari umat Hindu (Galungan) tentu harus di geser waktu pelaksanaan pemilunya," kata Guspardi.
Hal itu merupakan hasil kesepakatan Tim Kerja Bersama yang telah melakukan rapat pada pekan lalu dan memutuskan pelaksanaan Pemilu berlangsung pada 28 Februari 2024 dan Pilkada 2024 pada 27 November 2024. Tim Kerja Bersama tersebut terdiri dari perwakilan seluruh Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR RI, Kemendagri yang diwakili Dirjen Polpum dan Dirjen Otda.
Guspardi lebih lanjut mengatakan, pemerintah bersama DPR belum memutuskan kapan waktu pencoblosan Pemilu 2024, baik Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Belum diputuskan, masih usulan, kemarin itu baru rapat tim 12. Jadi kalau ternyata bertepatan Hari Raya Galungan, pasti kita geser," ujarnya. Ia kemudian meminta agar KPU jangan hanya menyiapkan satu skenario jadwal Pemilu 2024 di bulan Februari. Paling tidak perlu menyiapkan dua alternatif lain.
Guspardi mengatakan Komisi II DPR akan membahas kembali dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah untuk menentukan jadwal Pemilu 2024.