Djawanews.com – Sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman masih belum bisa menetapkan jadwal penetapan bupati dan wakil bupati Sleman terpilih. Hal itu dikarenakan mereka masih menunggu konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada atau tidaknya gugatan sengketa di Pilkada 2020.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat atau pemberitahuan dari MK terkait ada dan tidaknya gugatan sengketa Pilkada Sleman," ujar Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi di Sleman, dikutip dari Inews, Rabu (23/12/2020).
Karena belum ada surat dari MK, KPU Sleman belum bisa melakukan penjadwalan pasangan karena memang tahapannya seperti itu.
"Setelah penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara maka pasangan calon dan pihak terkait lainnya diberi kesempatan untuk melakukan gugatan sengketa pilkada ke MK jika menemukan adanya suatu permasalahan dalam tahapan pilkada," lanjutnya.
Trapsi Haryadi mengatakan, jika gugatan sengketa tak ada, MK akan menyampaikan tidak ada gugatan sengketa Pilkada Sleman. Setelah surat keluar, KPU Sleman baru akan menindaklanjutinya dengan penetapan Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman terpilih.
“Tiga hari setelah surat dari MK maka penetapan bisa dilakukan," jelasnya.
KPU Sleman sendiri telah menetapkan pasangan calon nomor 03 Kustini Sri Purnomo - Danang Maharsa berhasil meraih perolehan suara terbanyak, yakni 217.921 suara atau 38,4 persen.
Untuk mendapatkan berita Sleman dan berita Jogja lainnya, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.