Djawanews.com – Pemusnahan barang-barang ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Jogja. Pemusnahan dilakukan di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (7/10).
Dalam pemusnahan kali ini setidaknya ada 2.603 paket BMN hasil penindakan yang dikumpulkan dari tahun 2016 sampai 2020. Barang-barang tersebut meliputi alat bantu seks, rokok, kosmetik, hingga alat elektronik, dan sebagainya, senilai Rp1,2 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar atau dihancurkan.
"Paling banyak obat-obatan, kosmetik, sex toys, ada juga produk-produk makanan. Ada banyak item yang memang tidak memenuhi ketentuan impor," ungkap Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Rabu (07/10/2020).
Tak hanya disebabkan karena tidak memenuhi ketentuan impor, namun juga karena adanya larangan. Namun ada juga beberapa barang lain juga tak diurus oleh pemilik.
"Misalnya barang bekas, barang bekas itu tidak bisa masuk Indonesia. Kemudian pornografi, jelas tidak boleh. Ada airsoft gun, itu kan perlu izin dari Polri, alat kesehatan juga perlu izin dari Kemenkes RI," tambahnya.
Kebanyakan barang impor tersebut untuk dijual lagi. Sedangkan negara asal barang tersebut paling banyak berasal dari Tiongkok, namun ada juga yang berasal dari Amerika dan Eropa.
"Handphone itu maksimal 2 unit, tetapi ada yang memasukkan 10 unit. Tidak mungkin kalau dipakai sendiri. Ada sepatu juga, jumlahnya banyak. Memang kebanyakan untuk diperdagangkan," lanjutnya lagi.
Pemusnahan barang ilegal yang dilakukan Bea Cukai Jogja sudah sesuai dengan ketentuan. Untuk mendapatkan berita Jogja, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.