Djawanews.com - Krisdayanti dipanggil Fraksi PDIP untuk berdiskusi setelah ramainya pernyataan dirinya 'pamer' gaji anggota DPR. Ketua Fraksi PDIP Utut Adiyanto membenarkan hal tersebut.
Politikus PDIP Hendrawan Supratikno menyebutkan, pemanggilan Krisdayanti itu sekaligus meminta klarifikasi. Menurutnya ramainya pernyataan soal gaji itu karena Krisdayanti yang tidak membedakan antara gaji, tunjangan, dan dana reses.
"Hebohnya di luar. Padahal sederhana soalnya, KD tidak membedakan antara gaji dan tunjangan, dengan dana kegiatan anggota di daerah pemilihan. Dana kegiatan baru cair setelah ada usulan kegiatan. Wawancara KD mengesankan, semua uang yang masuk rekening itu gaji," kata Hendrawan.
Momen pemanggilan Krisdayanti ini juga diabadikan dan diunggah di akun Instagram Krisdayanti. Dalam fotonya, Krisdayanti berpose bersama Utut dan Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuriyanto.
"Satu rumah, satu visi, satu misi, Alhamdulillah, izin senior," demikian keterangan dalam foto tersebut.
View this post on Instagram
Sebelum pemanggilannya, Krisdayanti mengaku menerima gaji sebagai anggota DPR sebesar Rp16 juta. Empat hari berselang, KD mengaku menerima lagi tunjangan sebesar Rp59 juta.
Selain itu, KD juga menyebutkan ada dana aspirasi Rp450 juta yang diterima sebanyak 5 kali dalam setahun. Belum lagi dana reses sebesar Rp140 juta sebanyak 8 kali per tahunnya.
Curi Perhatian Publik
Pengakuan Krisdayanti soal gaji anggota DPR itu sontak mencuri perhatian publik.
KD pun sempat meluruskan pernyataan terkait dana reses. KD menjelaskan bahwa dana reses yang diterimanya bukanlah bagian dari pendapatan pribadi.
"Dana Reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti.
Krisdayanti mengatakan, dana reses wajib digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi ini kemudian disalurkan oleh para wakil rakyat.
"Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat. Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," ungkap dia.
Anggota Fraksi PDIP itu menegaskan, bahwa dana reses yang berasal dari rakyat pada akhirnya akan kembali ke rakyat. Bukan untuk kepentingan pribadi anggota dewan.