Djawanews.com - Anggota DPR RI Krisdayanti 'nyanyi' perihal gaji, tunjangan, hingga berbagai dana lainnya yang diterima setiap anggota DPR. Ia mengaku mendapat gaji setiap tanggal 1 sebesar Rp16 juta.
Selang empat hari, Krisdayanti membeberkan bahwa dia akan menerima uang lagi berupa tunjangan sebesar Rp59 juta. Selain itu ada juga dana aspirasi sebesar Rp450 juta yang didapat lima kali dalams setahun. Termasuk dana reses sebesar Rp140 juta yang diterima delapan kali setahun.
Selain gaji dan tunjangan, setiap anggota DPR juga mendapatkan uang pensiun seumur hidup setelah menyelesaikan masa jabatan satu periode.
Nyanyian KD soal gaji dan tunjangan anggota DPR ini bikin heboh DPR karena keberanian istri Raul Lemos ini buka-bukaan soal gaji tersebut. Kita sebagai masyarakat yang mengetahui hal ini, perlu kaget nggak sih?
Hak pensiun wakil rakyat diatur oleh UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam ketentuan umum di Pasal 1 dijelaskan bahwa Lembaga Tertinggi Negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat; Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Namun Presiden tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Uang Pensiun Seumur Hidup
Berapa uang pensiun seumur hidup yang diterima setiap anggota DPR?
Anggota DPR yang tidak menjabat lagi akan mendapatkan tabungan hari tua (THT) dan uang pensiun bulanan. Dana tersebut akan disalurkan lewat PT Taspen (Persero) dengan menyerahkan dokumen pembayaran THT kepada mantan anggota DPR setelah masa jabatannya selesai.
Anggota DPR pada periode 2014-2019 lalu mendapatkan THT dengan total Rp6,21 miliar. Dana tersebut diberikan untuk 556 orang anggota DPR RI. Artinya, setiap anggota DPR akan mendapatkan tabungan hari tua sebesar Rp11,18 juta per orang.
Sedangkan untuk uang pensiun, setiap mantan anggota DPR akan mendapat tunjangan sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta per bulan.
Uang pensiun tersebut akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal dunia. Kalau dia memiliki istri/suami yang ditinggalkan, dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istri/suami.