Djawanews.com – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum aparat Bea Cukai yang diduga telah melakukan pungutan liar terhadap perusahaan jasa kurir, PT SQKSS, ke Kejaksaan Tinggi Banten. Diketahui, pungli tersebut diduga telah terjadi selama setahun atau dalam kurun April 2020 sampai April 2021.
"Dugaan penekanan untuk tujuan pemerasan/pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal/lisan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Senin (24/1).
Ia menjelaskan, oknum tersebut diduga meminta pungli sebesar Rp 5000/Kg terhadap barang kiriman dari luar negeri. Namun, pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1000 per kilogram.
"Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis," papar dia.
Berdasarkan informasi, perusahaan tersebut telah melakukan pembayaran kepada oknum terkait. Namun, uang yang dibayarkan dinilai masih di bawah dari yang diharapkan. Sehingga, ujar Boyamin, perusahaan itu diancam akan ditutup usahanya. Padahal perusahaan tersebut telah berulang kali menjelaskan kondisi keuangannya sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19. Ia menambahkan, oknum yang Bea Cukai yang diduga melakukan pungli merupakan seorang pejabat eselon tiga dengan jabatan sejenis kepala bidang.
Selain itu, ada pula VI, oknum pejabat eselon IV dengan jabatan sejenis kepala seksi di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Boyamin mengatakan, oknum tesebut diduga menghubungi korban dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Untuk menghilangkan jejak, oknum itu diduga meminta agar nomor ponselnya dan staffnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun itu diganti karena takut disadap.
"Diduga melalui hubungan telepon terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp 1,7 milyar," ungkap Boyamin.
Menurut Boyamin, informasi terkait dugaan pungli ini telah dilaporkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mahfud MD pada 6 Januari lalu. Selain itu, MAKI juga telah melaporkan peristiwa ini ke Kejati Banten melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp hotline. "Laporan aduan dugaan pemerasan/pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindak lanjuti oleh Kejati Banten," kata dia. Dikompas dari Kompas.com.
Baca artikel terkait Pungli. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.