Djawanews.com – Tim khusus (Timsus) Polri tidak akan membuka motif pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan alasan untuk menjaga perasaan semua pihak yang terlibat. Diketahui empat tersangka telah ditetapkan dalam kasusu ini, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak biarlah jadi konsumsi penyidik," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Agustus.
Kendati demikian, semua hal yang masih menjadi tanda tanya besar di kasus itu, termasuk motif, akan terungkap saat proses persidangan.
Sehingga, semua yang saat ini menjadi spekulasi dan isu liar bakal terbukti secara utuh dan memiliki kekuatan hukum.
"Mudah-mudahan terbuka saat persidangan," ungkap Agus.
Terlepas hal itu, Agus menyatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan timsus hampir rampung. Sebab, pihak-pihak yang diduga terlibat sudah ditetapkan tersangka.
"Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," kata Agus.
Dalam kasus ini, timsus menetapkan empat tersangka. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kemudian, tercatat 31 personel Polri yang dinyatakan melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, 11 di antaranya ditempatkan di ruang khusus.