Djawanews.com – Pertanyaan kenapa pemerintah tidak melakukan lockdown atau penguncian wilayah terus berdengung akhir-akhir ini. Mengenai hal itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan kebijakan tersebut tidak ada dalam regulasi dan pemerintah memiliki sejumlah acuan dalam bergerak.
“Kenapa, lockdown itu tidak ada di regulasi kita,” ujar Ngabalin, Senin, 2 Agustus.
Ngabalin mengatakan, bahwa pemerintah telah berpegangan pada UU Kekarantinaan Wilayah dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini. Di mana, kata dia, dalam UU itu terdapat 4 pilihan yang bisa diambil pemerintah, salah satunya adalah PSBB.
“Itu udah pernah dilakukan karena Jakarta jadi episentrum,” tegasnya.
Ngabalin pun membantah anggapan yang menyebut pemerintah tidak memiliki target dalam penanganan COVID-19.
Dia mengatakan, pemerintah kini sedang memastikan 3T berjalan dengan baik, yakni testing, tracing dan treatment. Termasuk yang tengah dikebut pemerintah adalah vaksinasi.
“Akhir 2021 ini mencapai 70 persen (vaksinasi). Itu artinya 181 juta rakyat Indonesia melakukan vaksinasi. Jadi bukan gak punya target," kata Ali Ngabalin.