Djawanews.com – Pemerintah Hong Kong melarang penerbangan penumpang dari Indonesia yang berlaku mulai hari ini, Jumat, 25 Juni. Larangan ini akan secara langsung berdampak kepada para pekerja migran atau TKI dari Indonesia dan ke Hong Kong.
Hongkong merupakan salah satu tujuan TKI terbanyak Indonesia. Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), setiap bulan di sepanjang 2021 ini, rata-rata sebanyak 4.000 TKI ditempatkan di sana.
Mengutip keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), larangan penumpang penerbangan dari Indonesia masuk Hong Kong, diberlakukan karena pemerintah wilayah itu menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk) terkait kasus COVID-19.
"Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong," demikian dikutip dari keterangan resmi Kemlu, Jumat (25/6).
Untuk diketahui larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk penumpang dari Indonesia. Hal serupa juga diberlakukan ke Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.
Menyikapi hal tersebut Kemlu mengimbau para pekerja migran yang terdampak kebijakan ini, agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing.
"KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak pekerja migran Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Kemlu.