Djawanews - Kabar buruk bagi Indonesia. Semua penerbangan dari Indonesia tidak boleh masuk ke wilayah Hong Kong mulai 25 Juni besok.
Pengumuman ini dikeluarkan pemerintah Hong Kong, Rabu 23 Juni 2021. Seperti dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI, Pemerintah Hong Kong menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 atau disebut extremely high risk.
Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong. Sebelum Indonesia, Hong Kong juga sudah melarang masuk maskapai dari negara Filipina, India, Nepal dan Pakistan ke wilayah mereka.
Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases COVID-19 dari Indonesia. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.
"Khusus bagi PMI yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Kemlu, Kamis 24 Juni.
KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini. Hotline KJRI Hong Kong pada WA +852 67730466 dan +852 6894 2799.