Djawanews.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendatangi Kejaksaan Agung, Selasa, 15 Juli. Kedatangan Nadiem memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk diperisa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook.
Nadiem tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB, mengenakan kemeja lengan panjang berwarna krem. Ia hadir bersama beberapa kuasa hukumnya, termasuk Hotman Paris Hutapea.
Tak ada sepatah kata yang terucap dari mulut eks Mendikbudristek terkait pemeriksaan yang akan dijalaninya. Sebab, Nadiem dan rombongannya itu langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, Nadiem seharusnya diperiksa pada 8 Juli, namun melalui kuasa hukumnya meminta penundaan karena alasan tertentu. Ia terakhir kali menjalani pemeriksaan pada Senin, 23 Juni. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 12 jam, dari pukul 09.00 hingga 21.00 WIB.
“Sebanyak 31 pertanyaan pokok yang dalam prosesnya juga berkembang menjadi pertanyaan lanjutan dan penegasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Penyidik mendalami sejumlah rapat kajian teknis yang digelar pada 6 April dan Mei 2020 terkait pengadaan Chromebook. Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan permufakatan jahat untuk menyusun kajian teknis yang mengarahkan pengadaan perangkat tersebut, meskipun sebelumnya tim teknis menilai penggunaan Chromebook tidak efektif.
“Pada 2019 sudah ada uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek. Hasilnya dinilai tidak efektif dan tim teknis merekomendasikan sistem operasi Windows,” kata Harli.
Namun, pada pertengahan 2020, rekomendasi tersebut berubah. Kajian teknis baru justru kembali mendorong penggunaan Chromebook.
Pengadaan laptop ini menyedot anggaran sekitar Rp9,98 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp3,58 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan (DSP), sementara sisanya—sekitar Rp6,39 triliun—bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Kejagung masih mendalami peran berbagai pihak dalam pengambilan keputusan pengadaan perangkat tersebut, termasuk kemungkinan adanya intervensi dalam penyusunan kajian teknis.