Djawanews.com – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) melontarkan kritik kepada Kemendikbudristek soal penghapusan Madrasah dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
HNW mengingatkan Kemendikbudristek untuk memahami konstitusi secara benar. Ia menegaskan bahwa UUD NRI 1945 telah secara eksplisit menyebutkan tujuan pendidikan nasional yang sangat terkait dengan agama, dan terminologi keagamaan.
Karena itu, menurutnya, sangat penting satuan pendidikan keagamaan seperti Madrasah dalam kontribusinya yang panjang terhadap pendidikan nasional.
“Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5, sehingga wajar bila ditolak oleh APPI dan masyarakat luas," ujar HNW, Selasa 29 Maret.
HNW mengatakan, seharusnya Kemendikbudristek melalui RUU Sisdiknasnya memayungi, mengakui dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan yang diakui, dan secara merdeka diterima dan oleh Masyarakat dan oleh Negara.
"Bukan justru menghapuskan institusi Madrasah dan memperbesar diskriminasi antar satuan pendidikan tersebut,” katanya.
HNW melihat, insiden penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas juga berakar dari Kemendikbudristek yang tidak mementingkan pendidikan keagamaan dan pentingnya ajaran agama (iman, takwa, dan akhlak mulia) sebagai tujuan pendidikan nasional.
HNW mengatakan, penghapusan Madrasah mengingatkan kembali beberapa kontroversi yang sebelumnya dibuat oleh Kemendikbud.
Misalnya, hilangnya frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035, hilangnya frasa iman dan takwa kepada Tuhan YME dalam PP tentang Standar Pendidikan Nasional, dan hilangnya banyak tokoh bangsa dari kalangan Umat Islam dalam Jilid I Kamus Sejarah Indonesia.
“Banyak pihak khawatir kalau Kemendikbudristek berpandangan bahwa pendidikan Nasional harus dipisahkan dari pendidikan keagamaan dan nilai-nilai agama," kata HNW.
"Pandangan sekuleristik tersebut keliru, berbahaya, dan tak sesuai dengan UUDNRI 1945 dan Pancasila. Maka sudah sangat seharusnya bila ditolak oleh APPI, dan oleh DPR tidak dimasukkan ke Prolegnas," tuturnya.