Djawanews.com – Mantan Sekum FPI, Munarman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Hal itu karena Munarman dinilai memiliki pengaruh besar di organisasi terlarang.
Adapun pasal yang digunakan JPU yakni pasal 14 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyatakan, jika seseorang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh di organisasi terlarang, maka dia bisa diancam hukuman mati.
“Yang saya ketahui, pertama itu Munarman ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua, beliau sekretaris. Jadi, artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh kuat di FPI,” ungkap JPU, dikutip dari Pikiran-rakyat, Kamis 3 Februari.
Terkait keputusan itu, pakar hukum dan tata negara, Refly Harun mengaku tak habis pikir. Dia lantas mempertanyakan apa kesalahan Munarman sebenarnya?
“Allahkuakbar, tanpa jelas kesalahannya apa,” ujar Refly Harun di kanal Youtube resminya.
Menurut Refly Harun, Munarman tak pernah mengancam membunuh orang ataupun mengebom suatu lokasi. Lagipula, Munarman hanya hadir di acara baiat ISIS sebagai pembicara, tak lebih.
“Dia hanya hadir di baiat (ISIS), tapi dia bilang ‘emang saya suruh ngebom? Emang saya suruh bunuh?’,” tegasnya.
Sebelumnya, Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus atau Densus 88 atas dugaan tindak pidana terorisme. Dia diamankan di kediamannya yang berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021 lalu.