Djawanews.com – Mulai hari ini, Jumat (26/6), Pemerintah Singapura mengizinkan masyarakat muslim untuk menunaikan ibadah salat Jumat secara berjamaah di masjid. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ibadah ini diatur dengan sangat ketat.
Aturan Salat Jumat di Singapura
Dikutip Djawanews dari straitstimes, umat muslim di Singapura diperbolehkan salat Jumat dengan maksimal peserta 50 orang setiap sesi. Selain itu masjid juga akan menyelenggarakan salat Jumat 2 gelombang.
“Masjid akan menyelenggarakan dua kloter ibadah solat Jumat dengan jumlah waktu 2,5 jam. Masjid memberikan jeda 30 menit di antara setiap sesi untuk memastikan agar tidak terjadi kerumunan,” kata Islami Religious Council of Singapore (MUIS), yang dikutip dari straitstimes.com.
Agar bisa mengikuti kegiatan peribadatan ini jamaah harus melakukan pendaftaran atau sistem booking. Sistem ini dilakukan dengan cara online yang dibuat oleh MUIS. Jika tak melakukan booking online, jamaah tidak mendapat izin untuk masuk ke area masjid.
Sedangkan saat masuk masjid, jamaah harus melewati check-in lewat SafeEntry. Untuk masuk ke sini dibutuhkan nomor NRIC atau FIN. Selain itu jamaah juga diimbau untuk menggunakan aplikasi Trace Together untuk kepentingan pelacakan jika infeksi Covid-19 terjadi.
Jamaah juga harus salat dengan menjaga jarak dengan menempati tempat salat yang telah ditandai. Jarak yang diterapkan yakni 1 meter dari jamaah lain. MUIS juga menegaskan kepada para jamaah agar tak melakukan interaksi dengan jamaah lain. Setelah ibadah selesai, jamaah diharuskan meninggalkan area masjid sesegera mungkin.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah agar jamaah menggunakan alat salat pribadi serta menggunakan masker selama melaksanakan ibadah salat di masjid. MUIS juga menganjurkan agar lansia berumur 60 tahun ke atas dan anak-anak di bawah 12 tahun untuk salat di rumah masing-masing.
MUIS mengatakan bahwa setiap orang hanya boleh membooking satu slot untuk salat Jumat setiap tiga minggu. Langkah ini diambil demi mengurangi jamaah yang menumpuk setiap Jumat. Bagi penceramah hanya boleh khotbah maksimal 20 menit saja. Imam juga harus menjaga jarak setidaknya 2 meter dan harus menggunakan pelindung wajah.