Djawanews.com – Kabar tak sedap, seorang Anggota DPR cabuli anak di bawah umur dan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Anggota DPR RI periode 2019-2024, yakni Mr X dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur . Kasus tersebut telah dilaporkan oleh kuasa hukum korban.
“Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Bukan pelecehan seksual,” kata kuasa hukum korban, Gangan saat dihubungi wartawan, Rabu 27 Oktober 2021.
Anggota DPR Cabuli Anak Di Bawah Umur, Identitas Pelaku Masih Sebatas Mr X
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Gangan enggan membeberkan inisial Anggota DPR RI atau dari fraksi mana terduga pelaku pencabulan tersebut.
“Kami tidak berani dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Mohon maaf kita baru sebatas LP. Nanti kalau proses hukum berjalan nanti kita bocorkan,” katanya.
Berdasarkan undangan yang diterima awak media, akan ada keterangan pers lebih lanjut usai membuat laporan di Bareskrim. Adapun keterangan pers akan disampaikan oleh kuasa hukum korban, ETOS Indonesia Institute, KPAI, dan UPTP2TP2A.
Gangan menegaskan bahwa dirinya belum berani menyebut Anggota DPR Cabuli Anak Di Bawah Umur yang terduga pelaku. “Nantilah itu kawan-kawan ETOS yang akan memberikan pernyataan politis. Kalau kami kan di ranah hukumnya,” katanya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Rara pihak dari ETOS juga belum berani menyebutkan terduga pelaku. “Mr.X,” katanya singkat.
Sampai berita ini diturunkan belum ada kejelasan mengenai siapa sebenarnya Anggota DPR Cabuli Anak Di Bawah Umur. Beberapa pihak yang dianggap tahu hanya berani menyebutkan julukan Mr X untuk sang pelaku.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.