Djawanews.com – Tindak pidana asusila anak dibawa umur kembali terjadi dilakukan oleh oknum yang berkedok guru ngaji. Tersangka kasus berinisial AA (40) diamankan aparat kepolisian setelah menerima laporan dari 5 orang korban anak dibawa umur, yang tak lain merupakan muridnya sendiri. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto membenarkan jika pihaknya telah mengamankan tersangka pelaku asusila AA. Ia diciduk saat berada di tempat persembunyiannya di wilayah Natar, Lampung Selatan. "Iya pelaku sudah kita amankan di Mapolresta, sejak Selasa (19/10) kemarin," kata Ino pada Rabu (20/10). Ino masih belum membeberkan lebih lanjut mengenai motif asusila yang dilakukan tersangka. "Informasi lebih lanjut nya akan kami sampaikan besok, yang jelas tersangka masih kita lakukan pemeriksaan," kata Ino. Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana menjelaskan, pengungkapan kasus asusila ini bermula saat masuknya laporan 5 korban ke Mapolsek Kemiling, Rabu (13/10). Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Belakangan diketahui korban berjumlah 8 orang. "Mereka semua (8 orang korban) merupakan murid oknum guru ngaji inisial AA. Tapi yang sudah buat laporan resmi baru 5 korban," kata Devi. Menurut Devi pihaknya juga sudah memintai keterangan para orang tua dan saksi lain yang berhubungan dengan terduga pelaku. Dalam melancarkan aksi bejatnya, Devi mengungkapkan, pelaku berdalih agar para korban lebih dulu mensucikan diri dengan cara mandi sebelum memulai kegiatan mengaji. Pada saat itu, AA ikut berpura-pura hendak membantu membersihkan dan meraba bagian sensitif tubuh para korbannya. "Ditempat pengajian itu juga bisa untuk menginap, karena korban tidak hanya warga sekitar tapi ada juga yang dari luar Bandar Lampung," kata Devi. Atas perbuatannya, AA bakal dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. "Hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," kata Devi. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews |