Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
MKMK Copot Anwar Usman, Gibran Rakabuming Tetap Maju Dampingi Prabowo di Pilpres 2024
Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat deklarasi di Gelora Bung Karno, Jakarta, 25 Oktober 2023 (VOI/Nailin)

MKMK Copot Anwar Usman, Gibran Rakabuming Tetap Maju Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

MS Hadi
MS Hadi 08 November 2023 at 09:04am

Djawanews.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua MK Anwar Usman karena terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan UU Pemilu soal syarat minimal usia capres cawapres. 

Namun keputusan MKMK tersebut tidak berdampak pada syarat batas usia sebagai Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sehingga Gibran Rakabuming Raka dipastikan tetap mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kami beritahukan kepada masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," ujar Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hinca Panjaitan, Selasa, 7 November.

Menurutnya, putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai Capres dan Cawapres.

Baca Juga:
  • Anwar Usman Sakit, MK Undur Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024
  • PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, 8 Hakim MK Sepakat Ajukan Banding
  • Anwar Usman Kembali Terbukti Langgar Etik, MKMK Beri Sanksi Teguran Tertulis

Sehingga, secara aturan tak ada yang dilanggar Gibran Rakabuming Raka untuk tetap mendampingi Prabowo Subianto.

"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap putusan MK Nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan bacawapres," sebutnya.

"Pasangan Prabowo Subianto-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah," sambung Hinca.

Selain itu, Hinca juga sempat menyinggung soal gugatan baru 141/PUU-XXI/2023 yang masih berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres. Gugatan itu menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah ditambah normanya oleh MK lewat putusan perkara No 90/PUU-XXI/2023.

Menurutnya, bila sudah diputus, perkara itu akan berlaku pada 2029. Artinya tidak akan mengganggu jalur Gibran untuk maju sebagai Cawapres Prabowo.

"Sehubungan dengan adanya perkara nomor 141 yang di daftarkan beberapa hari lalu di MK, apapun hasilnya tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran. Karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029, dengan demikian tidak ada lagi keraguan apapun di masyarakat tentang pasangan calon," kata Hinca.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#POLITIK#PILPRES 2024#MKMK#Anwar Usman#gibran rakabuming raka

Berita Terkait

    Mulai Tahun Depan Kamboja Terapkan Wajib Militer, Berlaku Usia 18 hingga 30 Tahun
    Berita Hari Ini

    Mulai Tahun Depan Kamboja Terapkan Wajib Militer, Berlaku Usia 18 hingga 30 Tahun

    Djawanews.com – Pemerintah Kamboja akan mulai menerapkan wajib militer bagi warga sipil pada tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan di tengah meningkatnya ketegangan dengan Thailand yang dipicu oleh sengketa ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Operasi Patuh 2025 Dimulai, Polisi Sasar 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
    Berita Hari Ini

    Operasi Patuh 2025 Dimulai, Polisi Sasar 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

    MS Hadi 15 Jul 2025 19:04
  • Fadli Zon Jelaskan Alasan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Bertepatan dengan Ultah Prabowo
    Berita Hari Ini

    Fadli Zon Jelaskan Alasan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Bertepatan dengan Ultah Prabowo

    MS Hadi 15 Jul 2025 17:31
  • Cak Imin Sebut Ketua Umum Parpol Belum Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
    Berita Hari Ini

    Cak Imin Sebut Ketua Umum Parpol Belum Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

    Djawanews.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi antar ketua umum partai politik terkait ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Soroti Beras Oplosan, Puan Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Beras
    Berita Hari Ini

    Soroti Beras Oplosan, Puan Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Beras

    MS Hadi 15 Jul 2025 13:06
  • Mensesneg Sebut Presiden Prabowo Bakal Hadiri Kongres PSI di Solo
    Berita Hari Ini

    Mensesneg Sebut Presiden Prabowo Bakal Hadiri Kongres PSI di Solo

    MS Hadi 15 Jul 2025 11:34

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Yusril Klarifikasi Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua
Berita Hari Ini

1

Yusril Klarifikasi Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua

Kongres VI PDIP Tetap Sesuai Jadwal, Tak Tunggu Kasus Hasto Selesai
Berita Hari Ini

2

Kongres VI PDIP Tetap Sesuai Jadwal, Tak Tunggu Kasus Hasto Selesai

Mendagri Tito Sebut Gibran Tidak Harus Berkantor di Papua
Berita Hari Ini

3

Mendagri Tito Sebut Gibran Tidak Harus Berkantor di Papua

Dahlan Iskan Tersangka, Pengacara: Bukan Terlapor Kok, Bagaimana Ceritanya
Berita Hari Ini

4

Dahlan Iskan Tersangka, Pengacara: Bukan Terlapor Kok, Bagaimana Ceritanya

Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku
Berita Hari Ini

5

Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up