Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
MK Putuskan Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (Dok. Antara)

MK Putuskan Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama

MS Hadi
MS Hadi 31 Januari 2023 at 01:47pm

Djawanews.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terkait pernikahan beda agama. Uji materi (judicial review) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu diajukan oleh pemuda asal Papua, E. Ramos Petege.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Prof Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa 31 Januari, disitat Antara.

Dalam pokok permohonannya yang dibacakan ulang Hakim Arief Hidayat, pemohon menyampaikan sejumlah dalil yang menyatakan inkonstitusionalitas Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut pemohon, perkawinan adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir tuhan. Setiap orang berhak untuk menikah dengan siapapun juga terlepas dari perbedaan agama.

Baca Juga:
  • MK Menolak Gugatan Pernikahan Beda Agama
  • Geger Kemenag Bakal Catat Pernikahan Beda Agama, tapi Tidak Disahkan?
  • Di Depan MK, Ketua MUI Tegas: Pernikahan Beda Agama Haram dan Tidak Sah

Atas dasar itu, kata dia, pemohon menilai negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama. Negara dinilainya juga harus bisa memberikan suatu solusi bagi pasangan beda agama.

Kemudian alasan lain pemohon menggugat UU Perkawinan ialah mengenai Pasal 2 Ayat (1) pada hakikatnya dinilainya telah menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dengan apa yang dimaksud dengan "hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu".

Menurut pemohon, banyak institusi agama yang tidak bersedia melangsungkan perkawinan beda agama termasuk adanya penolakan pencatatan oleh petugas catatan sipil.

Apabila perkawinan hanya diperbolehkan dengan yang seagama hal ini dinilainya mengakibatkan negara pada hakikatnya memaksa warga negaranya.

Selanjutnya, menurut pemohon, Pasal 2 Ayat (2) menimbulkan tafsir bagi pelaksana UU Nomor 1 Tahun 1974 tidak dimungkinkan untuk melangsungkan perkawinan beda agama dengan menggeneralisasi berbagai tafsir dalam hukum agama, dan kepercayaan masing-masing untuk menghindari perkawinan beda agama.

Terakhir, pemohon menilai Pasal 8 huruf f menimbulkan ambiguitas, kabur, ketidakjelasan hukum dalam konteks perkawinan beda agama sebagai suatu peristiwa hukum yang diperbolehkan atau dilarang dalam hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Senada dengan itu, Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih mengatakan hak asasi manusia merupakan hak yang diakui Indonesia yang kemudian tertuang dalam UUD 1945 sebagai hak konstitusionalitas warga negara.

Meskipun demikian, hak asasi manusia berlaku di Indonesia haruslah sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila sebagai identitas bangsa.

Ia menjelaskan dalam konteks perkawinan yang menjadi pokok persoalan perkara, terdapat perbedaan konstruksi jaminan perlindungan antara Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan UUD 1945. Pasal 16 Ayat (1) UDHR menyebutkan secara eksplisit "Men and women of full age, without any limitation due to race, nationality or religion, have the right to marry and to found a family".

Jika diterjemahkan "Laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga".

Sementara itu, UUD 1945 memiliki konstruksi rumusan berbeda melalui Pasal 28B Ayat (1) yang menyebutkan, "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah".

Berdasarkan rumusan Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945 tersebut, ada dua hak yang dijamin secara tegas dalam ketentuan a quo yaitu hak membentuk keluarga dan hak melanjutkan keturunan.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#MAHKAMAH KONSTITUSI#pernikahan#Pernikahan beda Agama#Anwar Usman#Ramos Petege

Berita Terkait

    ASPEBINDO Energy Outlook 2026: Penguatan Sinergi dan Rantai Pasokan Energi Nasional?
    Berita Hari Ini

    ASPEBINDO Energy Outlook 2026: Penguatan Sinergi dan Rantai Pasokan Energi Nasional?

    Djawanews.com - PT PLN (Persero) Direktur Biomassa, Hokkop Situngkir menghadiri acara ASPEBINDO Energy Outlook 2026 dengan tema "Energy Outlook: Strengthening Indonesia's Energy Supply Chain". Acara tersebut menjadi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA di Sungai Mamberamo Bakal Jadi Solusi Energi Hijau Berkelanjutan di Papua, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    PLTA di Sungai Mamberamo Bakal Jadi Solusi Energi Hijau Berkelanjutan di Papua, Kok Bisa?

    Saiful Ardianto 18 Dec 2025 11:11
  • Bisnis Energi ABM Investama: Memperkuat Posisi dengan Fasilitas Kredit Rp4,2 Triliun
    Berita Hari Ini

    Bisnis Energi ABM Investama: Memperkuat Posisi dengan Fasilitas Kredit Rp4,2 Triliun

    Saiful Ardianto 17 Dec 2025 14:36
  • Pasokan Energi Jelang Libur Nataru: Pertamina Siapkan Semua Sumber Energi
    Berita Hari Ini

    Pasokan Energi Jelang Libur Nataru: Pertamina Siapkan Semua Sumber Energi

    YOGYAKARTA - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025-2026, PT Pertamina (Persero) mengungkapkan kesiapan mereka dalam menyediakan pasokan energi jelang libur Nataru yang cukup untuk mendukung kelancaran ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Waduk PLTA Koto Panjang: Ketinggian Air Naik 12 Cm, Kondisi Masih Aman?
    Berita Hari Ini

    Waduk PLTA Koto Panjang: Ketinggian Air Naik 12 Cm, Kondisi Masih Aman?

    Saiful Ardianto 15 Dec 2025 14:54
  • Indonesia di Pusat Transisi Energi Global Jadi Alasan Hilirisasi Jadi Fondasi Ekonomi Masa Depan?
    Berita Hari Ini

    Indonesia di Pusat Transisi Energi Global Jadi Alasan Hilirisasi Jadi Fondasi Ekonomi Masa Depan?

    Saiful Ardianto 15 Dec 2025 11:59

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

PLTA Singkarak: Pahlawan Sistem Kelistrikan Sumatera Barat
Berita Hari Ini

1

PLTA Singkarak: Pahlawan Sistem Kelistrikan Sumatera Barat

Hilirisasi Energi Jadi Mesin Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan, Gini Penjelasannya!
Berita Hari Ini

2

Hilirisasi Energi Jadi Mesin Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan, Gini Penjelasannya!

Waduk PLTA Koto Panjang: Ketinggian Air Naik 12 Cm, Kondisi Masih Aman?
Berita Hari Ini

3

Waduk PLTA Koto Panjang: Ketinggian Air Naik 12 Cm, Kondisi Masih Aman?

Indonesia di Pusat Transisi Energi Global Jadi Alasan Hilirisasi Jadi Fondasi Ekonomi Masa Depan?
Berita Hari Ini

4

Indonesia di Pusat Transisi Energi Global Jadi Alasan Hilirisasi Jadi Fondasi Ekonomi Masa Depan?

Bisnis Energi ABM Investama: Memperkuat Posisi dengan Fasilitas Kredit Rp4,2 Triliun
Berita Hari Ini

5

Bisnis Energi ABM Investama: Memperkuat Posisi dengan Fasilitas Kredit Rp4,2 Triliun

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up