Djawanews.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 207 anak yang menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan seksual di sekolah sepanjang tahun 2021. Mayoritas pelaku adalah guru.
"Rincianannya, 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti lewat siaran pers, Selasa, 28 Desember dilansir dari CNNIndonesia.
Berdasarkan catatan tahunan KPAI, korban kekerasan seksual menimpa anak dengan rentan usia 3-17 tahun. Murid PAUD/TK 4 persen, usia SD/MI 32 persen, SMP/MTs 36 persen, dan SMA/MA 28 persen.
Sebagian besar kasus kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school. Misalnya dari 18 kasus, 12 diantaranya terjadi di bawah satuan pendidikan asrama.
Pelaku kekerasan seksual terdiri dari pendidik/guru sebanyak 10 orang (55.55%), Kepala Sekolah/ Pimpinan Pondok Pesantren sebanyak 4 orang (22,22%), pengasuh (11,11), tokoh agama (5.56%) dan Pembina Asrama (5.56%).
Jumlah pelaku ada 19 orang, meskipun total kasusnya 18. Karena kasus kekerasan di Pondok Pesantren Ogan Ilir dilakukan oleh 2 pelaku dengan status guru.
Retno mengatakan bahwa modus pelaku beragam. Ada yang mengiming-imingi korban dapat nilai tinggi, menjadi polwan, bermain game online di tablet pelaku, sampai meninta korban untuk memijat namun diraba-raba dibagian intimnya.
"Pelaku meminta korban menyapu gudang namun kemudian dicabuli di dalam gudang, mengancam memukul korban jika menolak, mengeluarkan dalil-dalil harus nurut pada guru, dan dalih terapi alat vital yang bengkok," lanjutnya membeberkan modus pelaku.
KPAI lalu mendorong Kementerian Agama memiliki Peraturan Menteri seperti Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan Di Satuan pendidikan.
Selain itu, KPAI juga mendesak KemendikbudRistek dan Kementrian Agama untuk membangun sistem perlindungan terhadap pelajar selama berada di lingkungan satuan pendidikan dengan sistem berlapis.
"Terutama pada satuan pendidikan berasrama atau boarding school. Peraturan Menteri harus disertai penanganan dan penindakan kepada para pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan," ujar Retno.
Simak berita terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews