Djawanews.com – Mery Anastasia (30) merupakan tersangka pembakar bengkel hingga menewaskan penghuninya. Ia pun menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang pada Selasa sore, 07 Juni.
Dalam sidang tersebut, tersangka pembakar bengkel yang didakwa pasal pembunuhan berencana dihadirkan secara langsung oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Ia turut membawa anaknya yang baru lahir beberapa bulan lalu dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan lanjutan terdakwa itu.
Berdasarkan pantauan, anak Mery mengenakan baju berwarna merah muda dan juga mengenakan penutup tangan serta penutup kaki. Tampak anak itu tengah tertidur saat Mery membawanya menuju ruang sidang 5 PN Tangerang.
Sementara itu, terlihat Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak mendampingi sang tersangka pembakar bengkel menuju ruang sidang. Saat sidang dimulai, Mery menitipkan anaknya ke kerabatnya. Terdakwa lalu memasuki ruang sidang.
Sekitar pukul 15.45 WIB, usai sidang berlangsung, Mery menghampiri anaknya yang berada di salah satu kantin di PN Tangerang. Menurut kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, kliennya hendak menyusui anaknya.
"Itu mau menyusui," sebut Dosma, saat ditemui usai sidang, Selasa.
Untuk diketahui, Mery yang merupakan tersangka pembakar bengkel didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.