Djawanews.com – Seorang ibu muda, Galuh Julitri (22) dibacok dua orang begal di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Dua orang pelaku ditangkap merupakan bapak dan anak.
Aksi begal tersebut terjadi pada Kamis (21/4) sekitar pukul 06.20 WIB. Saat itu korban Galuh membonceng dua anaknya yang berusia 3 dan 4 tahun.
Korban saat itu hendak pergi berangkat bekerja dan terlebih dahulu menitipkan kedua anaknya itu di rumah kakaknya. Di tengah perjalanan, korban dihadang begal.
"Saat di tengah perjalanan korban dipepet dari belakang oleh dua orang pelaku yang berboncengan motor, salah satu pelaku langsung memukul korban ke arah muka, serta membacok korban dengan sebilah golok panjang mengarah kepala dan tangan sebelah kiri korban," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya pada Rabu, 17 Mei.
Kedua pelaku saat itu gagal merampas motor korban, lantaran korban berteriak meminta tolong. Kedua pelaku lalu kabur dan meninggalkan motor korban.
"Dua orang saksi berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi kejadian mendengar teriakan korban dan berupaya memberikan pertolongan, pelaku kabur tanpa membawa sepeda motor korban, namun korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan lengan kiri," imbuh Zain.
Polisi menyelidiki kasus tersebut dan menangkap dua orang pelaku. Keduanya adalah laki-laki berinisial E (46) dan MM (21) yang memiliki hubungan ayah dan anak. "Berdasarkan hasil penyelidikan kedua pelaku dapat diidentifikasi berinisial E (46) dan MM (21) merupakan warga Lebak Banten," ungkap Zain.
E dan MI ditangkap di Desa Sukanegara Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten, pada Senin (16/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua pelaku mengaku berbagi peran dalam pembegalan tersebut. "Pelaku E berperan sebagai eksekutor dan MM joki yang mengendarai motor," imbuhnya.
Keduanya melawan saat ditangkap, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembaknya di bagian kaki.
"Saat diminta untuk menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut keduanya berusaha kabur, hingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota di lapangan," kata Kapolres.
Keduanya saat ini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun Pidana.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.