Djawanews.com – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan penunjukan sekretaris kabinet definitif masih memungkinkan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Pramono Anung dari jabatan tersebut.
"Masih dimungkinkan untuk ditetapkan Seskab definitif," kata Ari dilansir ANTARA, Kamis, 19 September.
Dengan masa kerja yang kurang dari 30 hari sebelum pelantikan pemerintahan selanjutnya di bawah Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, perombakan kabinet Indonesia Maju untuk mengisi jabatan sekretaris kabinet definitif itu masih bisa dilakukan.
Ari menjelaskan penunjukan seseorang untuk menjadi sekretaris kabinet definitif itu sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
Adapun Pramono Anung mengundurkan diri sebagai Sekretaris Kabinet setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Keppres No. 105 P.
Keppres tersebut berisi tentang pemberhentian dengan hormat Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet terhitung mulai tanggal 22 September 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan Seskab.
Dalam Keppres tersebut, Presiden juga menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai pelaksana tugas (Plt).
"Dalam Keppres tersebut juga ditunjuk Bapak Pratikno, Mensesneg sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Sekretaris Kabinet sampai dengan ditetapkannya Seskab definitif," kata Ari.
Pramono Anung sebelumnya mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Jokowi atas langkahnya maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2024.