Djawanews.com – Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan tanggal 26 Desember mendatang menjadi libur cuti Hari Raya Natal 2022.
"Libur (26 Desember, red)," ujar Muhadjir di Mabes Polri, Jumat, 16 Desember.
Kalau itu benar, berarti menganulir ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021.
Pada keputusan itu tertuang, 26 Desember 2022 dinyatakan bukan sebagai cuti bersama Natal.
Perubahan itu, kata Muhadjir berdasarkan beberpaa pertimbangan. Satu di antaranya situasi pandemi COVID-19 yang mulai melandai.
Hanya saja, saat ini belum disampaikan mekanisme yang akan diterapkan dalam cuti bersama tersebut.
"Iya level 1 kan lebih rendah dari 2," kata Muhadjir.