Djawanews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah secara resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Kebijakan baru berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) ini akan berlaku mulai dari 1 April 2022 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini ditujukan untuk menciptakan sebuah rezim pajak yang adil, pada saat yang sama juga membuat rezim pajak Indonesia yang kuat.
“Memangnya kita butuh pajak yang kuat untuk nyusahin rakyat? Enggak, karena pajak itu untuk membangun rakyat juga, mulai bangun sekolah, rumah sakit, infrastruktur, bahkan listrik, LPG, itu semuanya ada elemen subsidinya,” jelasnya saat Economy Outlook 2022 CNBC Indonesia pada Selasa kemarin, 22 Maret.
Menkeu juga menegaskan alokasi penerimaan negara dari pajak tidak hanya untuk infrastruktur semacam jalan tol, tapi juga dikerahkan sebesar-besarnya bagi kebutuhan masyarakat, tidak terkecuali subsidi energi untuk listrik dan LPG yang memerlukan biaya luar biasa.
Sri Mulyani pun menuturkan aspek keadilan dari kenaikan PPN ini juga dipertimbangkan. Ia menambahkan masih ada ruang yang luas bagi PPN di Indonesia dinaikkan karena rata-rata tarif di negara lain jauh lebih besar, yaitu 15 persen.
“Indonesia kita naikkan 11 persen dan nanti 12 persen pada 2025. Kenapa dilakukan? Kita lihat APBN works extremely hard di pandemi ini, kita ingin menyehatkan jadi kita lihat mana yang masih ada space-nya, agar setara dengan negara lain tapi Indonesia tidak berlebihan,” jelas dia.
Selain PPN, Sri Mulyani Juga Naikkan Pajak Penghasilan
Sama halnya dengan Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah juga meningkatkan PPh untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar menjadi 35 persen. Namun, kata Menkeu, negara lain ada yang bracket-nya sampai 40 persen.
“PPN kita lihat space-nya masih ada, jadi kita naikkan hanya 1 persen, namun kita tahan sekarang ini fokus kita pemulihan ekonomi, namun fondasi untuk pajak yang kuat harus mulai dibangun,” imbuh dia.
Dengan demikian, Mulyani menekankan kenaikan PPN ini untuk meningkatkan penerimaan negara yang nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat. Baik itu melalui bantuan sosial, subsidi energi, dan pembangunan lainnya.
“Rakyat yang enggak bayar pajak malah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Bantalan sosialnya ditebalkan, tapi masyarakat yang punya kemampuan urunan, ini gotong royong dari sisi ekonomi, dan ini terus kita coba komunikasikan,” pungkas Sri Mulyani.
Dapatkan arta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.