Djawanews.com – Surat pemecatan Ferdy Sambo tidak akan sampai ke Presiden Jokowi, alasannya karena surat pemecatan tersebut hanya akan ditandatangani Sekretaris Militer Presiden (Sekmil). Usai surat pemecatan Sambo itu ditandatangan Sekretaris Militer Presiden, surat tersebut kemudian diserahkan lagi kepada SDM Polri.
“Enggak sampai ke Presiden. Tandatangan Sekmil aja untuk surat keputusannya,” kata Kadiv Humas Polr Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Sabtu, 24 September.
Usai ditandatangani Sekretaris Militer Presiden, surat pemecatan Ferdy Sambo itu diserahkan kembali ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Kini berkas administrasi hasil putusan banding atas surat pemecatan Sambo sudah rampung. Rencananya surat pemecatan akan diserahkan kepada yang bersangkutan alias Sambo.
“Surat diserahkan lagi ke Kapolri, nanti SDM Polri menyerahkan ke yang bersangkutan,” ujarnya.
Seperti diketahui, sidang banding tersangka Sambo yang digelar Senin (19/9) telah rampung. Hasilnya banding yang diajukan Sambo ditolak. Dengan begitu tersangka Sambo resmi dipecat dari Polri alias dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Atas nama Irjen Ferdy Sambo, putusan sidang menolak permohanan banding,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto yang ditayangkan di YouTube Polri TV pada Senin, 19 September.
Jenderal bintang tiga ini juga menegaskan putusan banding sudah final dan mengikat. Atas putusan tersebut, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan seperti kasasi atau peninjauan kembali. “Sebagai sanksi administrasi Irjen Ferdy Sambo tetap di PTDH,” tegasnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.