Djawanews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan telah menerima banding yang telah diajukan tersangka Ferdy Sambo. Dengan begitu, banding Sambo atas tidak terimanya dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan digelar Minggu depan.
Sidang banding yang diajukan tersangka Sambo juga telah disahkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. “Sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo akan digelar Minggu depan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Praseryo di Mabes Polri pada Kamis, 15 September.
Sidang banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri itu, rencananya akan dipimpin langsung oleh anggota Tim Khusus buatan Kapolri atau Irwasum Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto yang merupakan ketua Timsus.
“Sidang banding rencananya (dipimpin) oleh Timsus. Jadwalnya nanti akan disampaikan ya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polri telah melakukan sidang etik terhadap sejumlah anggota polisi yang diduga terlibat skenario Ferdy Sambo dalam merekayasa kasus Brigadir Joshua. Dalam sidang etik ini, sebanyak 9 personel Polri mendapatkan sanksi beragam, mulai dari demosi, penempatan khusus hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dari sembilan orang tersebut, beberapa orang yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.