Djawanews - Pemkot Serang bergeming meski kebijakan melarang semua restoran buka siang hari selama bulan Ramadan menuai kritik keras. Ada sejuta alasan kenapa kebijakan ini memang harus dicabut. Lagipula, surga bukanlah yurisdiksi dari Pemkot Serang.
"Larangan ini tentunya berlebihan. Surga bukan yurisdiksi Pemkot Serang!" kata Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono kepada djawanews, Senin (19/4/2021).
Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan siang hari selama bulan Ramadan 2021. Pemkot Serang mengeluarkan Surat Edaran yang kontroversi. Surat itu jadi landasan bagi Pemkot Serang melarang jenis usaha itu buka dari pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Diaz yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PKP Indonesia ini berharap ada sikap saling hormat-menghormati di bulan suci ini. Bagi warga yang tidak melaksanakan ibadah puasa, sudah seharusnya menghormati umat muslim yang sedang menunaikan ibadah.
"Kita sebagai orang yang melaksanakan ibadah puasa, sebaiknya juga harus menghormati orang yang tidak berpuasa. Jangan hanya minta dihormati saja," sindir putra dari tokoh intelijen Indonesia, AM Hendropriyono.
Juru bicara Kementerian Agama Abdul Rochman menilai ada banyak yang dilanggar dalam aturan Pemkot Serang itu. Larangan berjualan diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Secara hukum, kebijakan Pemkot itu juga bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," beber pria yang disapa Adung ini dalam kesempatan terpisah.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” tandasnya.