Djawanews.com – Sidang vonis dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi diskors karena yang bersangkutan mengeluh sakit. Peristiwa tersebut saat majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ketika membacakan unsur-unsur kerugian negara.
"Yang Mulia, maaf Yang Mulia, izin, bisa istirahat sebentar? Aku rasa enggak enak, jantung kurang fit pak. Bisa istirahat sebentar?" kata Surya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menjelaskan pembacaan putusan hampir rampung. Untuk itu, ia meminta sidang diteruskan saja. Surya terlihat labil dan manut dengan hakim.
Meskipun begitu, hakim kembali memastikan mengenai kesehatan Surya dan mempersilakan yang bersangkutan untuk minum terlebih dahulu.
"Coba dikasih minum dulu," kata hakim kepada tim penasihat hukum Surya.
"Pak Surya Darmadi sudah makan?" tanya hakim.
"Tadi pagi sudah sarapan," jawab Surya.
"Atau tidak kuat dengar pertimbangan hukumnya?" lanjut hakim.
"Tidak kuat," aku Surya yang disambut tawa hakim.
"Jadi, begini, dalam persidangan ini bapak harus ikut sampai pembacaan terakhir. Kalau mau skors saya skors dulu," tutur hakim.
Majelis hakim terlihat melakukan musyawarah untuk beberapa waktu.
"Gimana pak? Atau bapak makan dulu? Ini masalah kemanusiaan pak," tanya hakim kemudian.
"Pak Juniver [Juniver Girsang, penasihat hukum Surya] ini ada garansinya ini. Nanti dengan trik-trik macam-macam lalu enggak sanggup menjalankan sidang, saya enggak mau itu. Kitadealsaja dulu. Bisa dilanjutkan nanti?" ucap hakim.
Surya pun setuju dan meminta waktu untuk istirahat. Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada pukul 14.30 WIB.
Sebelum ditutup, hakim mengingatkan Surya jika tidak terima dengan putusan bisa mengajukan upaya hukum banding.
"Umpamanya dengan putusan ini bapak tidak sependapat, ada upaya hukum. Putusan ini baru tingkat pertama. Bapak dapat keadilan atau tidak dengan keputusan kami itu soal nanti lah. Sebagian pertimbangannya kan sudah bapak dengar tuh, sudah tahu lah arahnya ke mana," pungkas hakim.
Surya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Meski dituntut seumur hidup, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim juga menghukum Surya untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa turut menuntutSuryamembayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesarRp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun) apabila tidak dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
JikaSuryatidak mampu melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana 10 tahun penjara.
Suryadinilai jaksa terbukti melanggarPasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi, Surya merasa dikriminalisasi atas proses hukum ini.
Diamengaku tak memahami bagaimana Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menilai lima perusahaan yang dikelolanya mendapatkan keuntungan dari pengelolaan lahandi Kabupaten Indragiri Hulusebesar Rp7,2 triliun per tahun. Surya mengklaim perusahaan miliknyahanya memperoleh keuntungan sebesar Rp210 miliar per tahun.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.