Djawanews.com – Dua tempat usaha kuliner di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditutup sementara oleh Satpol PP DIY. Tempat usaha yang ditutup pada Selasa (05/01/2021) itu diketahui tak mematuhi protokol kesehatan, terutama terkait pelaksanaan jam malam. Dua tempat tersebut berjenis warmindo (burjo) dan kafe.
"Penutupan sementara ini berdasarkan hasil aduan dan pemantauan di lapangan di mana pengelola tidak mengindahkan jam operasional yang dibolehkan. Selain melanggar jam operasional, juga ada pelanggaran di mana pengungjung tidak menjaga jarak," terang Nur Hidayat, Kabid Gakda Satpol PP DIY, Selasa (05/01/2021), dikutip dari tribunjogja.com.
Pengelola usaha, jelasnya, tidak memberikan teguran kepada pengunjung yang tidak melaksanakan protokol kesehatan saat berada di warung tersebut. Menurutnya, pengelola tidak mengingatkan pengunjung yang tidak menjaga jarak satu sama lain.
- Tidak Hanya Indonesia yang Alami Lonjakan Drastis Kasus COVID-19, 5 Negera Ini Juga Alami Hal Serupa
- Masyarakat Badui Nol Kasus COVID-19 Mirip Kota Kecil Gunnison saat Flu Spanyol Menghantam Dunia
- Komunitas Relawan COVID-19 Yogyakarta Menyerah: Berita Lonjakan Kasus Hanyalah Puncak Gunung Es dari Fakta Sebenarnya
Selain itu, para pengelola dinilai menyebabkan kerumunan dan melebihi batas waktu operasional, yaitu pukul 22.00 WIB. Diketahui, dua tempat usaha yang ditutup tersebtu adalah sebuah warmindo di Seturan, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, dan kafe di Ngringin, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok.
Selain penutupan dua tempat usaha kuliner, dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.