Djawanews.com – Bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bersiaplah menerima tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY jika tak disiplin protokol kesehatan. Menurut Noviar Rahmad, Kasatpol PP DIY, hal tersebut dilakukan karena adanya kasus positif covid-19 di lingkungan perkantoran pemerintahan DIY.
"Kami akan cek kantor pemerintahan. Karena beberapa kasus terakhir perkantoran pemerintahan juga jadi klaster," terang Noviar, Selasa (24/11/2020), dikutip dari tribunjogja.com.
Supervisi di kantor pemerintah, tambah Noviar, tak berbeda jauh dengan pengawasan Satpol PP selama ini. Beberapa hal yang diperhatikan adalah ketersediaan fasilitas cuci tangan dan jarak antarmeja.
"Kantor kami datangi apakah sudah siapkan alat cuci tangan, tanda-tanda jaga jarak apakah sudah diimplementasikan. Kadang sudah ada, tapi begitu masuk tidak ada yang memastikan cuci tangan," lanjutnya.
Bagi para pelanggar, sanksi siap diberikan. Ia mengatakan, pihaknya akan memberlakukan sanksi sesuai Pergub 77 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan.
"Tetap ada sanksinya, sesuai Pergub 77 Tahun 2020 ya. Tentang penegakan protokol kesehatan," tegas Noviar.
Dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.