Djawanews.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Sawit Watch dan sejumlah organisasi masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan tersebut juga disasarkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 2 Juni.
Lutfi mengungkapkan bahwa proses itu merupakan bagian dari negara demokrasi dan dirinya akan bertanggung jawab. “Saya sebagai rakyat Indonesia merasa musti bertanggung jawab. Jadi kami akan hadapi di PTUN itu,” ujarnya setelah rapat dengan Komisi VI DPR RI di Komplek Parlemen, Selasa, 7 Juni.
Sebelumnya, Deputi Direktur ELSAM dari Tim Advokasi Andi Muttaqien mengatakan, gugatan kepada Jokowi dan Muhammad Lutfi karena kapasitas mereka sebagai eksekutif. Pihaknya menilai pemerintah gagal mengurus persoalan minyak goreng dalam beberapa waktu.
“Mereka gagal dalam menanggulangi terjadinya kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng,” ujarnya.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebut pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap masalah ini. Ia juga menjelaskan rincian persoalannya akan dijelaskan lebih rinci dalam proses persidangan.
Gugatan Kepada Mendag Muhammad Lutfi Adalah Hak Konstitusional
Dini mengklaim pemerintah tidak abai soal gejolak stok dan harga minyak goreng. Menurutnya, upaya gugatan ke meja hijau tersebut adalah hak konstitusional warga negara dan Jokowi menghormati itu.
“Sejauh ini telah berupaya mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mengamankan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Juni.
Adapun saat ini gugatan terhadap Mendag Muhammad Lutfi ini sudah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 150/G/TF/2022/PTUN.JKT. Saat ini, jadwal sidang perdana belum ada karena masih tahap pemeriksaan persiapan pada 9 Juni mendatang.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.