Polemik pengeras suara azan dibandingkan dengan gonggongan anjing belum juga reda, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus yaqut membuat kehebohan lagi dengan meminta masyarakat untuk menghormati hak-hak Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Gus Yaqut mengatakan jika dirinya sebenarnya menyadari bahwa kaum LGBT ini merupakan sesuatu yang dilarang keras dalam ajaran Islam. Tetapi, dia meminta agar masyarakat untuk tetap menghasrgai hak-hak kelompok yang bisa dibilang minoritas ini.
“Yang dihukumi haram berdasarkan hukum Islam adalah seks sesama jenis. Namun demikian, keberadaan LGBT tidak mengurangi martabatnya sebagai manusia”, kata Gus Yaqut, dikutip dari pikiran-rakyat.com pada Kamis, 3 Maret 2022.
Menurut Yaqut yang juga ketua umum GP Anshor, walaupun keberadaan kelompok ini diharamkan dalam Islam, namun Islam, memiliki pandangan yang normal dalam merespon kelompok LGBT.
Bagi Yaqut mereka juga tidak bisa dipaksakan mengikuti perspektif ajaran agama Islam sekaligus juga dilarang untuk main hakim sendiri terhadap kaum ini.
“Sikap GP Anshor terhadap pelaku hubungan seks sesama jenis adalah hukum yang berlaku, sebagaimana kita tidak boleh main hakim sendiri terhadap mereka”, tegasnya.
Tanggapan Keras Habib Noval Assegaf
Pernyataan Menag Yaqut tersebut mendapatkan reaksi keras dari Habib Noval Assegaf. Pada unggahan di media sosial, Twitter, dia menyindir Gus Yaqut terkait dengan suatu paham, yakni Islam Liberal.
Noval Assegaf mengatakan jika banyak hal lain yang lebih penting bisa dikerjakan Gus Yaqut dibanding mengurusi masalah LGBT. Menurutnya mengurusi hal yang tak penting membuat Menag dinilai tak memiliki manfaat buat masyarakat.
“Cuma gini doang kerjanya. Penganut Islam Liberal memang tidak bermanfaat”, tulis Noval Assegaf, dikutip dari cuitannya di media sosial Twitter @NovalAssegaf.
Sebelumnya, Menag Yaqut membuat pernyataan kontroversial karena banyak pihak menganggapnya membandingkan suara azan atau toa masjid dengan gonggongan anjing. Pernyataan itu mendapatkan banyak kritikan tajam dari masyarakat, bahkan diantaranya sampai melaporkannya ke aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.