Djawanews.com – Lonjakan COVID-19 dan munculnya berbagai varian baru juga berbuntut pada pembatasan kegiatan beribadah. Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut.
Melalui Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang ditandatangani pada Selasa (15/6) itu, Menag berharap aktivitas agama tetap bisa terlaksana namun tetap bisa membantu dalam menurunkan lonjakan kasus COVID-19.
"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Yogyakarta, Rabu (16/06/2021).
Surat ini terlebih ditujukan untuk daerah zona merah. Untuk sementara kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan dulu.
- Tidak Hanya Indonesia yang Alami Lonjakan Drastis Kasus COVID-19, 5 Negera Ini Juga Alami Hal Serupa
- Masyarakat Badui Nol Kasus COVID-19 Mirip Kota Kecil Gunnison saat Flu Spanyol Menghantam Dunia
- Komunitas Relawan COVID-19 Yogyakarta Menyerah: Berita Lonjakan Kasus Hanyalah Puncak Gunung Es dari Fakta Sebenarnya
Selain kegiatan ibadah, kegiatan-kegiatan lain yang biasa dilakukan di rumah ibadah juga dihentikan untuk sementara.
"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan," ujar Menag.