Djawanews.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir akan dilaporkan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) ke Polda Metro Jaya pada Siang ini, Senin (15/11). Keduanya dilaporkan terkait keterlibatan dalam bisnis PCR.
ProDem akan melaporkan Luhut dan Erick atas dugaan pelanggaran pidana UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Di mana dalam pasal 5 angka 4 disebutkan bahwa, “setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme”.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku kolusi dan nepotisme yang diatur dalam Pasal 21 dan 22 UU 28/1999 cukup tinggi, penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun,” kata Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule, Senin, 15 November.
Iwan Sumule pun memaparkan bahwa dugaan tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa PT GSI mendapat proyek PCR tidak lepas dari adanya kepemilikan saham Luhut Pandjaitan dan dugaan keterhubungan dengan Erick Thohir.
Ditambah lagi, baru berumur jagung yakni berdiri pada April tahun 2020 atau tidak lama setelah pandemi dinyatakan masuk Indonesia.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, ProDEM mendesak agar penegak hukum segera menangkap dan mengadili Luhut Binsar Pandjaitan sesuai dengan dugaan tersebut. Sebab dugaan kolusi dan nepotisme tidak masuk dalam perlindungan kekebalan hukum dalam UU Corona.
“Kenapa kita pakai UU 28/1999? Karena Kolusi dan Nepotisme bisa dihukum,” tegasnya.
“Kalau Korupsi harus ada unsur kerugian negara, sementara di Pasal 27 ayat 1 UU 2/2020 tentang Corona, pelaku korupsi diberi kekebalan hukum. Ada kalimat, “bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik”. Itu alasan kita tidak pakai UU Corona,” tutupnya.